Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بِشَطْرِ ما يخرج منها من ثَمَرٍ أو زرع.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Khaibar adalah kota agraria, dahulu didiami oleh sekelompok Yahudi. Maka ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menaklukkannya pada tahun ke 7 Hijriyah, beliau membagi tanah dan perkebunannya diantara orang-orang yang mendapatkan rampasan perang, dan mereka disibukkan oleh jihad fi sabilillah dan berdakwah hingga meninggalkan cocok tanam dan berkebun. Dan Yahudi Khaibar lebih mengerti dalam hal pertanian dibandingkan mereka, disebabkan lamanya percobaan dan pengalaman mereka di sana. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujui agar penduduk lama Khaibar tetap bercocok tanam dan merawat pepohonannya, dengan mendapatkan setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan sebagai upah kerja mereka. Dan kaum muslimin mendapatkan setengah bagian lainnya, karena mereka adalah pemilik lahan.

Rujukan

صحيح البخاري، للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. الإلمام بشرح عمدة الأحكام، للشيخ إسماعيل الأنصاري -مطبعة السعادة- الطبعة الثانية، 1392هـ. تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق -مكتبة الصحابة- الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Al-Musāqāh dan Al-Muzāra'ah

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com