Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Al-Musāqāh dan Al-Muzāra'ah

3 hadis

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بِشَطْرِ ما يخرج منها من ثَمَرٍ أو زرع.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Khaibar adalah kota agraria, dahulu didiami oleh sekelompok Yahudi. Maka ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menaklukkannya pada tahun ke 7 Hijriyah, beliau membagi tanah dan perkebunannya diantara orang-orang yang mendapatkan rampasan perang, dan mereka disibukkan oleh jihad fi sabilillah dan berdakwah hingga meninggalkan cocok tanam dan berkebun. Dan Yahudi Khaibar lebih mengerti dalam hal pertanian dibandingkan mereka, disebabkan lamanya percobaan dan pengalaman mereka di sana. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujui agar penduduk lama Khaibar tetap bercocok tanam dan merawat pepohonannya, dengan mendapatkan setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan sebagai upah kerja mereka. Dan kaum muslimin mendapatkan setengah bagian lainnya, karena mereka adalah pemilik lahan.

Rujukan

صحيح البخاري، للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب-الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. الإلمام بشرح عمدة الأحكام، للشيخ إسماعيل الأنصاري -مطبعة السعادة- الطبعة الثانية، 1392هـ. تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق -مكتبة الصحابة- الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426هـ.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai sewa tanah dengan emas dan perak? Ia berkata, "Tidak ada masalah."

عن حنظلة بن قيس قال: سألت رافع بن خديج عن كراء الأرض بالذهب والورق؟ فقال: لا بأس به، إنما كان الناس يؤاجرون على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم بما على المَاذَيَاناتِ، وأَقْبَالِ الجَدَاوِلِ، وأشياء من الزرع؛ فيهلك هذا، ويسلم هذا، ولم يكن للناس كراء إلا هذا؛ ولذلك زجر عنه، فأما شيء معلوم مضمون؛ فلا بأس.
Dari Ḥanẓalah bin Qais, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai sewa tanah dengan emas dan perak? Ia berkata, "Tidak ada masalah. Sesungguhnya orang-orang pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyewa (tanah di dekat) sungai-sungai besar, sungai-sungai kecil (parit), dan beberapa macam tanaman. Hanya saja ini binasa dan itu selamat. Manusia hanya mengenal sewaan seperti itu. Untuk itulah beliau melarangnya. Adapun menyewa sesuatu yang sudah diketahui dan terjamin, maka tidak ada masalah."
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan

Rafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah penduduk Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewakan tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka memiliki satu bagian dari tanah itu dan petani mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang sistem seperti ini karena mengandung tipuan, ketidaktahuan dan kezaliman. Hendaknya (dalam menyewa) dipastikan imbalannya sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya sebagian dari hasilnya, maka itu termasuk kongsi yang dasarnya adalah keadilan dan persamaan dalam keuntungan dan kerugian, dan dengan persentase yang diketahui, seperti seperempat atau setengah. Jika berdasarkan imbalan, maka ini termasuk penyewaan yang harus dipastikan imbalannya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak atau makanan yang dihasilkan dari bumi atau dari yang sejenisnya atau dari jenis lain karena merupakan penyewaan tanah dan berdasarkan keumuman hadis: "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."

Rujukan

- صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب - الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام للشيخ إسماعيل الأنصاري -مطبعة السعادة- الطبعة الثانية 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق، مكتبة الصحابة، الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426ه.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki kebun dan kami menyewa tanah dengan syarat bagi kami (hasil) tanah ini dan bagi mereka (hasil) tanah itu. Mungkin saja tanah ini mengeluarkan hasil dan tanah itu tidak mengeluarkan hasil. Lantas beliau melarang kami melakukan hal itu. Adapun dengan perak, beliau tidak melarang kami.

عن رافع بن خديج رضي الله عنه قال: «كنا أكثر الأنصار حقلًا، وكنا نكري الأرض، على أن لنا هذه، ولهم هذه، فربما أخرجت هذه، ولم تخرج هذه فنهانا عن ذلك، فأما بالورق: فلم ينهنا».
Dari Rafī' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kami adalah orang Ansar yang paling banyak memiliki kebun dan kami menyewa tanah dengan syarat bagi kami (hasil) tanah ini dan bagi mereka (hasil) tanah itu. Mungkin saja tanah ini mengeluarkan hasil dan tanah itu tidak mengeluarkan hasil. Lantas beliau melarang kami melakukan hal itu. Adapun dengan perak, beliau tidak melarang kami."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan

Dalam hadis ini terdapat penjelasan rinci tentang muzāra'ah yang benar dan yang salah. Rafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah warga Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewa tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka mengambil tanaman yang tumbuh dari bagian tanah tertentu, dan untuk petaninya mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang transaksi seperti ini karena mengandung tipuan dan ketidaktahuan. Jadi (dalam transaksi ini) harus diketahui imbalannya, sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya adalah sebagian dari hasil bumi maka itu masuk kategori muzarā'ah atau musāqāh. Dasar transaksinya adalah keadilan dan kesamaan dalam keuntungan dan kerugian, dengan cara masing-masing pihak mendapatkan persentase yang diketahui, seperti seperempat, setengah atau lainnya. Jika imbalannya dengan barang, maka ini adalah sewa-menyewa, jadi harus diketahui apa barangnya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak. Inilah dia sewa menyewa. Atau kalau imbalannya adalah hasil tanah tersebut, maka ini disebut muzarā'ah, berdasarkan keumuman hadis, "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."

Rujukan

- صحيح البخاري، للإمام أبي عبد الله محمد بن إسماعيل البخاري، عناية محمد زهير الناصر، دار طوق النجاة، الطبعة الأولى، 1422هـ. - صحيح مسلم، للإمام مسلم بن الحجاج، حققه ورقمه محمد فؤاد عبد الباقي، دار عالم الكتب - الرياض، الطبعة الأولى، 1417هـ. - الإلمام بشرح عمدة الأحكام، للشيخ إسماعيل الأنصاري -مطبعة السعادة- الطبعة الثانية، 1392ه. - تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله البسام، تحقيق محمد صبحي حسن حلاق، مكتبة الصحابة، الشارقة، الطبعة العاشرة، 1426ه.

Hadis ini di HadeethEnc.com

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com