Langsung ke konten
Hadis dengan penjelasan

Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak untuk berbuat begitu daripada dia, maka maafkanlah dia!"

عن أبي مسعود البدري رضي الله عنه قَال: قَالَ رَسُولُ اللَّه -صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم-: «حُوسِب رجُل ممن كان قَبْلَكُمْ، فلم يُوجد له من الخَيْر شيء، إلا أنه كان يُخَالط الناس وكان مُوسِراً، وكان يأمُر غِلْمَانَه أن يَتَجَاوَزُوا عن المُعْسِر، قال الله عز وجل : نحن أحَقُّ بذلك منه؛ تَجَاوزُوا عنه».
Dari Abu Mas'ūd Al-Badri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak untuk berbuat begitu daripada dia, maka maafkanlah dia!"
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan

"Ada seorang lelaki dihisab" yakni, Allah -Ta'ālā- menghisab amal-amal yang sudah dikerjakannya. "dari orang-orang sebelum kalian." dari umat-umat terdahulu. "Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya." Yakni, amal-amal saleh yang mendekatkan dirinya kepada Allah -Ta'ālā-. "Hanya saja ia bergaul dengan manusia, dan ia adalah orang yang berkecukupan." Yakni, berinteraksi dengan mereka dalam jual-beli dan memberikan utang, dan ia adalah orang kaya. "Dia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya." Yakni, dia memerintahkan kepada para pelayannya saat mengumpulkan hutang dari orang lain agar berlapang dada kepada orang-orang yang kesulitan, yaitu orang fakir yang berutang serta tidak mampu membayarnya, hendaknya mereka menangguhkannya sampai berkecukupan atau menggugurkan hutangnya. "Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak berbuat begitu daripada dia, maafkanlah dia!" Yakni, Allah memaafkannya sebagai balasan atas kebaikannya kepada manusia, berlemah-lembut kepada mereka dan memudahkan urusan mereka.

Rujukan

نزهة المتقين، تأليف: جمعٌ من المشايخ، الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى، 1397 هـ. كنوز رياض الصالحين، تأليف: حمد بن ناصر بن العمار، الناشر: دار كنوز أشبيليا، الطبعة الأولى، 1430ه.ـ صحيح مسلم، تأليف: مسلم بن الحجاج النيسابوري، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، الناشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت. رياض الصالحين، تأليف: محيي الدين يحيى بن شرف النووي، تحقيق: د. ماهر بن ياسين الفحل، الطبعة الأولى، 1428هـ. بهجة الناظرين، تأليف: سليم بن عيد الهلالي، الناشر: دار ابن الجوزي، سنة النشر: 1418هـ - 1997م. التنوير شرح الجامع الصغير، تأليف: محمد بن إسماعيل الصنعاني، تحقيق: د/ محمد إسحاق محمد إبراهيم، الناشر: مكتبة دار السلام، الطبعة: الأولى، 1432هـ. التيسير بشرح الجامع الصغير، تأليف: محمد عبد الرؤوف بن زين العابدين المناوي، الناشر: مكتبة الإمام الشافعي، الطبعة: الثالثة، 1408هـ - 1988م.

Hadis ini di HadeethEnc.com
Hutang

Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com