عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رجلًا أتى النبي صلى الله عليه وسلم يَتَقَاضَاهُ فَأغْلَظَ له، فَهَمَّ به أصحابه، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «دَعُوه، فإن لِصَاحب الحَقِّ مَقَالا» ثم قال: «أعْطُوهُ سِنًّا مِثْل سِنِّهِ» قالوا: يا رسول الله، لا نَجِدُ إلا أمْثَلَ مِنْ سِنِّهِ، قال: «أعْطُوه، فإن خَيْرَكم أحْسَنُكُم قَضَاء».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menagih utang kepada beliau, lalu orang tersebut berkata kasar kepada beliau, maka para sahabat pun marah dengan orang tersebut. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Biarkan saja dia! Sesungguhnya orang yang memiliki hak bebas untuk berkata-kata.” Kemudian beliau bersabda, “Berikan kepadanya unta yang semisal dengan untanya.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendapatkan kecuali yang lebih dari untanya, Nabi pun menjawab, “Berikan kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam pembayaran (utang)."
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Dahulu seorang laki-laki pernah memiliki piutang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yakni Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berutang dari lelaki itu seekor unta kecil, kemudian ia datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta beliau membayar utangnya dan ia bersikap kasar kepada beliau dalam menagihnya. Lantas para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ingin memukulnya karena sikap kasarnya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan adabnya yang buruk kepada beliau. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Biarkan dia mengatakan apa yang dia inginkan dan janganlah kalian menghalanginya dengan apapun, karena pemilik hak memiliki hak untuk menagih orang yang berutang kepadanya agar membayar utang dan yang semisalnya." Akan tetapi dengan komitmen terhadap adab dalam menagih. Adapun menghina, mencela dan melecehkan itu bukan termasuk akhlak kaum muslimin. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan sebagian sahabat untuk memberinya seekor unta dari unta sedekah yang umurnya setara dengan untanya. Lalu mereka berkata, "Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih besar daripada untanya." Maka beliau bersabda, "Berikanlah untuknya unta yang lebih besar daripada untanya, karena orang yang paling utama di antara kalian dalam berinteraksi dengan manusia, dan paling banyak pahalanya adalah yang paling baik dalam menunaikan hak-hak yang ada padanya berupa utang atau lainnya."
Rujukan
كنوز رياض الصالحين, بإشراف حمد العمار, دار كنوز إشبيليا, الطبعة الأولى, 1430هـ.
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، نشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة: الرابعة عشر، 1407هـ 1987م.
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين، نشر: دار الوطن للنشر، الرياض، الطبعة: 1426هـ.
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، للهلالي، نشر: دار ابن الجوزي.
صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ.
صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي - بيروت.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي مسعود البدري رضي الله عنه قَال: قَالَ رَسُولُ اللَّه -صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم-: «حُوسِب رجُل ممن كان قَبْلَكُمْ، فلم يُوجد له من الخَيْر شيء، إلا أنه كان يُخَالط الناس وكان مُوسِراً، وكان يأمُر غِلْمَانَه أن يَتَجَاوَزُوا عن المُعْسِر، قال الله عز وجل : نحن أحَقُّ بذلك منه؛ تَجَاوزُوا عنه».
Dari Abu Mas'ūd Al-Badri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari orang-orang sebelum kalian dihisab. Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya. Hanya saja ia bergaul baik dengan manusia dan ia adalah orang yang berkecukupan. Ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya. Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak untuk berbuat begitu daripada dia, maka maafkanlah dia!"
Diriwayatkan oleh MuslimDerajatHadis sahih
Penjelasan
"Ada seorang lelaki dihisab" yakni, Allah -Ta'ālā- menghisab amal-amal yang sudah dikerjakannya. "dari orang-orang sebelum kalian." dari umat-umat terdahulu. "Ternyata tidak ditemukan sedikit pun kebaikan padanya." Yakni, amal-amal saleh yang mendekatkan dirinya kepada Allah -Ta'ālā-. "Hanya saja ia bergaul dengan manusia, dan ia adalah orang yang berkecukupan." Yakni, berinteraksi dengan mereka dalam jual-beli dan memberikan utang, dan ia adalah orang kaya. "Dia memerintahkan kepada para pegawainya agar memaafkan orang-orang yang kesulitan membayar utangnya." Yakni, dia memerintahkan kepada para pelayannya saat mengumpulkan hutang dari orang lain agar berlapang dada kepada orang-orang yang kesulitan, yaitu orang fakir yang berutang serta tidak mampu membayarnya, hendaknya mereka menangguhkannya sampai berkecukupan atau menggugurkan hutangnya. "Allah -'Azza wa Jalla- berfirman, "Kami lebih berhak berbuat begitu daripada dia, maafkanlah dia!" Yakni, Allah memaafkannya sebagai balasan atas kebaikannya kepada manusia, berlemah-lembut kepada mereka dan memudahkan urusan mereka.
Rujukan
نزهة المتقين، تأليف: جمعٌ من المشايخ، الناشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى، 1397 هـ.
كنوز رياض الصالحين، تأليف: حمد بن ناصر بن العمار، الناشر: دار كنوز أشبيليا، الطبعة الأولى، 1430ه.ـ
صحيح مسلم، تأليف: مسلم بن الحجاج النيسابوري، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، الناشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.
رياض الصالحين، تأليف: محيي الدين يحيى بن شرف النووي، تحقيق: د. ماهر بن ياسين الفحل، الطبعة الأولى، 1428هـ.
بهجة الناظرين، تأليف: سليم بن عيد الهلالي، الناشر: دار ابن الجوزي، سنة النشر: 1418هـ - 1997م.
التنوير شرح الجامع الصغير، تأليف: محمد بن إسماعيل الصنعاني، تحقيق: د/ محمد إسحاق محمد إبراهيم، الناشر: مكتبة دار السلام، الطبعة: الأولى، 1432هـ.
التيسير بشرح الجامع الصغير، تأليف: محمد عبد الرؤوف بن زين العابدين المناوي، الناشر: مكتبة الإمام الشافعي، الطبعة: الثالثة، 1408هـ - 1988م.
Hadis ini di HadeethEnc.comعَنْ أَبَي قَتَادَةَ رضي الله عنه أنَّهُ طَلَبَ غَرِيمًا لَهُ، فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ، فَقَالَ: إِنِّي مُعْسِرٌ، فَقَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: آللَّهِ؟ قَالَ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ».
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia pernah mencari orang yang memiliki hutang padanya, tetapi ia bersembunyi hingga dia menemukannya, maka ia menjawab, "Sungguh aku sedang kesulitan." Abu Qatādah bertanya, "Demi Allah?" Ia menjawab, "Demi Allah." Dia berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari Kiamat, hendaklah dia memberi kelonggaran pada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskan hutangnya."
HR. MuslimDerajatSahih
Penjelasan
Abu Qatādah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- mencari orang yang memiliki hutang padanya tetapi dia bersembunyi. Kemudian ia menemukannya. Si pemilik utang mengatakan: Aku sedang ditimpa kesulitan; aku tidak punya harta untuk melunasi hutangku padamu.
Kemudian Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- memintanya bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak punya harta.
Lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia jujur terkait apa yang diucapkannya.
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- lalu menyebutkan bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda:
Siapa yang senang dan ingin diselamatkan oleh Allah dari kesulitan dan kesusahan hari Kiamat, hendaknya ia memberi kelonggaran kepada orang yang mengalami kesulitan dengan memberinya tempo dan menunda pengembalian utang atau menggugurkan sebagian utang tersebut atau seluruhnya.
Faedah
- 1- Anjuran memberi tempo kepada orang yang mengalami kesulitan hingga mendapatkan kemudahan atau membebaskannya dari utang tersebut, baik seluruhnya ataupun sebagiannya.
- 2- Orang yang memberikan kemudahan bagi seorang mukmin dari kesusahan dunia, Allah akan memberinya kemudahan dari kesulitan hari Kiamat, karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.
- 3- Ada kaidah: Perkara wajib lebih utama dari perkara sunah. Namun di sebagian waktu, perkara yang sunah lebih utama dari perkara wajib. Membebaskan utang dari orang yang mengalami kesulitan hukumnya sunah, sedangkan sabar menghadapi orang yang mengalami kesulitan, memberinya tempo dan tidak menagihnya hukumnya wajib, tetapi di sini yang sunah lebih utama dari yang wajib.
- 4- Hadis ini berlaku pada orang yang mengalami kesulitan. Orang yang seperti itu diberikan uzur. Adapun orang yang sengaja menunda pelunasan padahal ia memiliki harta, maka terdapat hadis dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Penundaan (membayar hutang) oleh orang yang mampu adalah kezaliman."
Rujukan
صحيح مسلم (3/ 1196) (1563).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، لسليم الهلالي (2/ 457).
الكاشف عن حقائق السنن(شرح المشكاة)، للطيبي (7/ 2172).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (16/ 392).
مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، للقاري (5/ 1954).
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (2/ 945).
Hadis ini di HadeethEnc.com