عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: اشترى رجل من رجل عَقَارًا، فوجد الذي اشترى العَقَارَ في عَقَارِه جَرَّةً فيها ذهب، فقال له الذي اشترى العقار: خذ ذهبك، إنما اشتريت منك الأرض ولم أَشْتَرِ الذهب، وقال الذي له الأرض: إنما بِعْتُكَ الأرض وما فيها، فتحاكما إلى رجل، فقال الذي تحاكما إليه: أَلَكُمَا ولد؟ قال أحدهما: لي غلام، وقال الآخر: لي جارية قال: أنكحا الغلام الجارية، وأنفقا على أنفسهما منه وتَصَدَّقَا.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seseorang membeli tanah dari orang lain. Lalu orang yang membeli tanah mendapati gentong berisi emas di tanah tersebut. Maka orang yang membeli tanah berkata padanya (penjual), "Ambil emasmu, karena aku hanya membeli tanah dan tidak membeli emas." Sedang pemilik tanah mengatakan, "Sesungguhnya aku menjual tanah berikut isinya." Maka keduanya meminta keputusan pada seseorang, lalu orang yang dimintai keputusan ini mengatakan, "Apakah kalian berdua punya anak?" Salah satunya menjawab, "Aku punya anak laki-laki." Yang lain menjawab, "Aku punya anak perempuan." Ia berkata, "Nikahkan anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut lalu berikan sebagian emas itu pada keduanya, serta bersedekahlah!"
Muttafaq 'alaih dengan riwayat-riwayat yang beragamDerajatHadis sahih
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu kita bahwa seorang laki-laki membeli tanah dari orang lain. Lalu pembeli menemukan emas di tanah itu. Dan oleh karena sikap wara'nya yang luar biasa ia lantas mengembalikan emas tersebut pada penjual, sebab ia membeli tanah dan tidak membeli emas yang terpendam di dalamnya. Namun penjual juga menolak menerimanya, karena sangat hati-hati dan wara', pun karena ia menjual tanah berikut apa yang ada di dalamnya. Lalu keduanya mengadu dan berkata pada hakim, "Kirimlah orang yang mengambilnya dan terserah Anda menggunakannya sesuai pandangan Anda." Namun hakim tidak mau. Ia menanyai keduanya, apakah keduanya punya anak? Salah satunya menjawab bahwa ia memiliki anak laki-laki, dan yang lain menyampaikan bahwa ia memiliki anak perempuan. Lalu hakim tersebut mengusulkan agar anak laki-laki dinikahkan dengan anak perempuan, lalu sebagian emas tersebut diinfakkan pada keduanya dan sisanya disedekahkan.
Rujukan
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، نشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة: الرابعة عشر، 1407ه - 1987م.
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين، نشر: دار الوطن للنشر، الرياض، الطبعة: 1426هـ.
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، للهلالي، نشر: دار ابن الجوزي.
تطريز رياض الصالحين، لفيصل الحريملي، نشر: دار العاصمة، الرياض، الطبعة: الأولى، 1423هـ - 2002م.
صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ.
صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.
Hadis ini di HadeethEnc.comعن أبي هريرة رضي الله عنه : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: كانت امرأتان معهما ابناهما، جاء الذئب فذهب بابن إحداهما، فقالت لصاحبتها: إنما ذهب بابنك، وقالت الأخرى: إنما ذهب بابنك، فتحاكما إلى داود صلى الله عليه وسلم فقضى به للكبرى، فخرجتا على سليمان بن داود صلى الله عليه وسلم فأخبرتاه، فقال: ائتوني بالسكين أَشُقُّهُ بينهما، فقالت الصغرى: لا تفعل! رحمك الله، هو ابنها، فقضى به للصغرى.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Ada dua orang wanita bersama dua orang anaknya, kemudian seekor serigala datang mengambil salah satu dari anak keduanya. Kemudian salah satu dari mereka berkata kepada yang lainnya, “Serigala itu pergi dengan membawa anakmu.” Dan yang lainnya berkata, “Serigala itu pergi dengan membawa anakmu.” Lalu keduanya pergi menemui Nabi Daud -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengadukan hal tersebut, kemudian beliau memutuskan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih tua. Lalu keduanya menemui Sulaiman bin Daud -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menyampaikan kejadian tersebut kepadanya. Kemudian beliau (Sulaiman) berkata, “Berikanlah kepadaku sebilah pisau agar aku dapat membelah anak ini dan membaginya di antara mereka berdua.” Lalu wanita muda berkata, “Jangan engkau lakukan! Semoga Allah merahmatimu, dia adalah anaknya (wanita tua)." Kemudian beliaupun memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak wanita muda.
Muttafaq 'alaihDerajatHadis sahih
Penjelasan
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menceritakan kepada kita kisah dua orang wanita yang pergi bersama dengan kedua anak mereka, lalu seekor serigala datang memakan salah satu anak dari keduanya dan anak satunya tetap selamat. Kemudian masing-masing berkata bahwa yang selamat tersebut adalah anakku. Mereka berdua pergi menghadap Nabi Daud -'alaihis salām- untuk mengadukan perselisihan tersebut, lalu beliau memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak wanita yang lebih tua berdasarkan ijtihadnya; karena wanita yang tua mungkin sudah tidak dapat melahirkan lagi. Adapun wanita yang masih muda, masih mungkin bisa melahirkan anak kembali dikemudian hari. Lalu mereka berdua pergi menghadap Nabi Sulaiman bin Daud -'alaihimas salām-, kemudian keduanya menceritakan kejadiannya, lalu beliau meminta sebilah pisau dan berkata, “Aku akan membelah anak ini menjadi dua bagian untuk dibagikan kepada kalian berdua.” Wanita yang tua menerima hal tersebut, sedangkan wanita yang muda menolaknya dan berkata, “Ia adalah anak dari wanita tua itu.” Wanita muda tersebut diliputi oleh rasa belas kasihan dan kasih sayang karena anak yang akan dibagi dua tersebut adalah benar-benar anaknya sehingga dia berkata, “Dia adalah anaknya wahai Nabi Allah.” Akhirnya Nabi Sulaiman -'alaihis salām- memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak dari wanita muda dengan bukti bahwa ia menyayangi anak tersebut dan berkata bahwa anak tersebut adalah anak wanita tua itu agar ia tetap hidup, dan itu lebih ringan baginya daripada dibelah menjadi dua bagian, maka beliaupun memutuskan bahwa anak tersebut adalah milik wanita yang muda.
Rujukan
نزهة المتقين شرح رياض الصالحين، نشر: مؤسسة الرسالة، الطبعة: الرابعة عشر، 1407هـ - 1987م.
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين، نشر: دار الوطن للنشر، الرياض، 1426هـ.
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، للهلالي، نشر: دار ابن الجوزي.
صحيح البخاري، نشر: دار طوق النجاة (مصورة عن السلطانية بإضافة ترقيم محمد فؤاد عبد الباقي)، الطبعة: الأولى، 1422هـ.
صحيح مسلم، تحقيق: محمد فؤاد عبد الباقي، نشر: دار إحياء التراث العربي – بيروت.
Hadis ini di HadeethEnc.com