Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 5820

No. 5820Kitab 77, no. 37
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ، أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لِبْسَتَيْنِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ، نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الرَّجُلِ ثَوْبَ الآخَرِ بِيَدِهِ بِاللَّيْلِ أَوْ بِالنَّهَارِ، وَلاَ يُقَلِّبُهُ إِلاَّ بِذَلِكَ، وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ بِثَوْبِهِ، وَيَنْبِذَ الآخَرُ ثَوْبَهُ، وَيَكُونَ ذَلِكَ بَيْعَهُمَا، عَنْ غَيْرِ نَظَرٍ وَلاَ تَرَاضٍ، وَاللِّبْسَتَيْنِ اشْتِمَالُ الصَّمَّاءِ، وَالصَّمَّاءُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوْبَهُ عَلَى أَحَدِ عَاتِقَيْهِ، فَيَبْدُو أَحَدُ شِقَّيْهِ لَيْسَ عَلَيْهِ ثَوْبٌ، وَاللِّبْسَةُ الأُخْرَى احْتِبَاؤُهُ بِثَوْبِهِ وَهْوَ جَالِسٌ، لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَىْءٌ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [AL Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'd] bahwa [Abu Sa'id Al khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengenakan dua pakaian dan dua transaksi jual beli, melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli, sedangkan mulamasah adalah seseorang yang memegang pakaian orang lain pada malam hari atau siang hari dan tidak membalikkannya (memeriksanya) kecuali dengan itu, dan Munabadzah ialah seseorang melempar pakaiannya ke orang lain dan sebaliknya, lalu terjadilah transaksi jual beli tanpa boleh memeriksa dan juga kerelaan dari dua belah ihak. dan melarang mengenakan dua pakaian yaitu isytimalus shama', shama' ialah meletakkan (menggantungkan) pakaiannya disalah satu pundaknya dan membuka salah satu betisnya tanpa mengenakan pakaian (dalam) lainnya, dan yang lain adalah menutup (seluruh badannya) dengan kainnya sambil duduk, sementara kemaluannya tidak mengenakan apa-apa

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 77 · Dress

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.