Langsung ke konten
Sahih al-Bukhari

No. 5819

No. 5819Kitab 77, no. 36
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ خُبَيْبٍ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُلاَمَسَةِ، وَالْمُنَابَذَةِ، وَعَنْ صَلاَتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ بِالثَّوْبِ الْوَاحِدِ، لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَىْءٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ، وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Khubaib] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (praktek jual beli) dengan system Mulamasah (wajib membeli jika ada pembeli yang menyentuh barang penjual) dan Munabadzah (wajib membeli jika ada penjual yang melempar dagangannya ke pembeli tanpa memeriksa terlebih dahulu), dan melarang shalat (sunnah) setelah subuh hingga matahari meninggi dan shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan melarang duduk ihtiba' (dengan menekuk kedua lututnya dan menempelkan ke dadanya) dengan mengenakan satu kain yang menengadahkan kemaluannya ke langit, dan melarang isytimalus shama' (seseorang berselimut dengan bajunya dan tidak memberikan celah sedikitpun, hingga jika tersingkap auratnya rawan terbuka)

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 77 · Dress

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.