Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 4912

No. 4912Kitab 43, no. 140
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ، وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ السَّرْخَسِيُّ، أَنَّ أَبَا عَامِرٍ، أَخْبَرَهُمْ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هِلاَلٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَهْجُرَ مُؤْمِنًا فَوْقَ ثَلاَثٍ فَإِنْ مَرَّتْ بِهِ ثَلاَثٌ فَلْيَلْقَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَدِ اشْتَرَكَا فِي الأَجْرِ وَإِنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَقَدْ بَاءَ بِالإِثْمِ ‏"‏ ‏.‏ زَادَ أَحْمَدُ ‏"‏ وَخَرَجَ الْمُسَلِّمُ مِنَ الْهِجْرَةِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Ahmad bin Sa'id As Sarkhasi] bahwa [Abu Amir] mengabarkan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hilal] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya sesama mukmin lebih dari tiga hari, jika lewat dari batas itu hendaklah ia menemui dan mengucapkan salam kepadanya, jika dia menjawab salam maka dia akan bergabung dalam mendapatkan pahala, tetapi jika tidak, maka dia kembali kepada dosa (mendiamkan)." Ahmad menambahkan, "dan seorang yang mengucapkan salam akan terbebas dari dosa mendiamkan
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · General Behavior (Kitab Al-Adab)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.