No. 3495Kitab 24, no. 80
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَمْرٌو، عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid Al Madini] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut
Derajat dalam sumber
- SahihAl-Albani
- SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
- DaifZubair Ali Zai