Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 3360

No. 3360Kitab 23, no. 35
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، - يَعْنِي ابْنَ سَلاَّمٍ - عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَنَّ أَبَا عَيَّاشٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ نَسِيئَةً ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ عِمْرَانُ بْنُ أَبِي أَنَسٍ عَنْ مَوْلًى لِبَنِي مَخْزُومٍ عَنْ سَعْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَهُ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Yahya bin Abu Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] bahwa [Abu 'Ayyasy] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqqash] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual ruthab dengan kurma secara dengan penundaan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Imran bin Abu Anas] dari [mantan budak Bani Makhzum], dari [Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu
Derajat dalam sumber
  • ShadhAl-Albani
  • SahihMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 23 · Commercial Transactions (Kitab Al-Buyu)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.