Langsung ke konten
Sunan Abu Dawud

No. 1053

No. 1053Kitab 2, no. 664
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ قُدَامَةَ بْنِ وَبَرَةَ الْعُجَيْفِيِّ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَكَذَا رَوَاهُ خَالِدُ بْنُ قَيْسٍ وَخَالَفَهُ فِي الإِسْنَادِ وَوَافَقَهُ فِي الْمَتْنِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Qudamah bin Wabarah Al 'Ujaifi] dari [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggalkan Jum'at tanpa ada udzur (syar'i) hendaknya ia bersedekah satu Dinar, apabila ia tidak mendapati (satu Dinar), maka dengan setengah Dinar." Abu Daud mengatakan; "Demikianlah yang di riwayatkan Khalid bin Qais, ia menyelisihinya dalam isnad, namun sepakat pada matan-nya
Derajat dalam sumber
  • DaifAl-Albani
  • DaifMuhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 2 · Prayer (Kitab Al-Salat)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.