Al-Furqaan
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا 67
(67) ﴾ وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ ﴿ "Dan orang-orang yang apabila membelan-jakan," yaitu nafkah yang wajib dan yang sunnah, ﴾ لَمۡ يُسۡرِفُواْ ﴿ "mereka tidak berlebih-lebihan," tidak melebihi batas, sehingga akan berakibat akan termasuk ke dalam perbuatan tabdzir (menghambur-hambur), ﴾ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ ﴿ "dan tidak (pula) kikir" sehingga mengakibatkan mereka bisa terjerumus ke dalam sifat kikir dan pelit serta mengabaikan hak-hak yang wajib, ﴾ وَكَانَ ﴿ "dan ia adalah," maksudnya pembe-lanjaan itu, ﴾ بَيۡنَ ذَٰلِكَ ﴿ "antara yang demikian," antara sikap berlebih-lebihan dengan sikap kikir, ﴾ قَوَامٗا ﴿ "di tengah-tengah," mereka me-ngeluarkannya dalam hal-hal yang wajib, seperti zakat, kaffarat (bayar denda) dan berbagai belanja wajib dan dalam hal-hal yang pantas, dengan cara yang pantas pula tanpa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Ini merupakan sikap keseimbangan dan kesederhanaan mereka.