Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · An-Nahl
Surah 16

An-Nahl

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 91

وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَـٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَـٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ 91

Setelah memerintahkan perkara yang wajib dalam substansi syariat, maka Allah memerintahkan untuk memenuhi apa yang di-wajibkan seorang hamba pada dirinya. Allah berfirman,

(91) Dan kandungan ayat ini mencakup seluruh hal yang dijanjikan seorang hamba kepada Rabbnya, berupa berbagai jenis ibadah, nadzar, sumpah yang telah dia tetapkan, jika pelaksanaan-nya merupakan sebuah kebajikan. Kandungan ayat ini juga menca-kup akad yang telah dia langsungkan dengan orang lain, seperti (isi) akad antara dua orang yang menjalin akad perjanjian, dan se-perti janji yang disampaikan oleh seorang hamba kepada orang lain dan ia telah meneguhkannya pada dirinya. Pada semua perka-ra itu, dia wajib memenuhi dan menyempurnakannya bila mampu. Oleh karena itu, Allah melarang pembatalannya. Allah berfirman, ﴾ وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا ﴿ "Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya," menetapkannya atas Nama Allah تعالى. ﴾ وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ ٱللَّهَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Sedang kamu telah menjadikan Allah atas kamu," wahai orang-orang yang saling membuat perjanjian-perjanjian ﴾ كَفِيلًاۚ ﴿ "sebagai saksi," maka kalian tidak boleh untuk tidak melangsungkan perkara yang mana Allah kamu jadikan sebagai saksinya. Akibatnya, engkau tidak mengagungkan Allah dan mela-kukan pelecehan terhadapNya. Pihak lain telah ridha dengan sum-pah dan penekanan yang mana kamu jadikan Allah padanya se-bagai saksi. Sebagaimana ia telah mempercayaimu dan berprasangka baik kepadamu, maka, tepatilah apa yang engkau ucapkan dan tegaskan kepadanya. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ ﴿ "Sesungguhnya Allah me-ngetahui apa yang kamu perbuat," lalu Allah akan membalas setiap pelaku perbuatan atas dasar amalannya sesuai dengan niat dan maksudnya.