An-Nahl
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَـٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ 90
(90) Sikap keadilan yang Allah perintahkan, mencakup ke-adilan terhadap hakNya dan hak para hambaNya. Sikap keadilan dalam masalah itu, dengan cara menjalankan hak-hak yang ada secara komplet lagi utuh. Caranya, seorang hamba melaksanakan apa yang Allah wajibkan atas dirinya, berupa hak-hak yang berkait-an dengan kekayaan, fisik dan kombinasi antara keduanya berhu-bungan dengan hakNya dan hak-hak para hambaNya, bergaul de-ngan manusia dengan keadilan yang utuh. Setiap pemegang tang-gung jawab harus menjalankan kewajiban yang berada di bawah tanggungannya, baik ia memegang kekuasaan tertinggi atau kekuasa-an peradilan, atau wakil penguasa maupun wakil hakim. Jadi, ke-adilan hakikatnya adalah segala yang Allah wajibkan atas para hamba dalam kitabNya melalui lisan RasulNya dan memerintahkan mereka untuk menjalankannya. Termasuk (cermin) keadilan dalam bermuamalah, adalah engkau berinteraksi dengan mereka pada transaksi jual-beli dan transaksi timbal balik lainnya dengan meme-nuhi segala yang menjadi kewajibanmu. Jangan sekali-kali mengu-rangi hak mereka, jangan menipu mereka, atau memperdayai me-reka dan jangan pula menzhalimi mereka. Keadilan wajib (ditegak-kan). Perbuatan ihsan (baik) merupakan perilaku luhur lagi dianjur-kan. Misalnya, memberi bantuan kepada orang lain dalam bentuk uang, bantuan fisik, ilmu dan faidah lainnya. Masuk dalam penger-tian ini, berbuat baik kepada binatang, yang bisu dan dikonsumsi serta makhluk lainnya. Secara khusus Allah menyinggung pemberian kepada kaum kerabat, kendatipun sudah masuk dalam konteks umum, untuk menekankan tentang hak mereka dan keharusan untuk menjalin hubungan dengan mereka dan bersikap baik kepada mereka serta bersemangat untuk memenuhinya. Masuk dalam pengertian ini, seluruh kaum kerabat, yang dekat ataupun yang jauh. Akan tetapi, semakin dekat hubungan (darah)nya (dengan kita), maka ia semakin berhak menerima kebaikan. Firman Allah, ﴾ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ ﴿ "Dan Allah melarang dari perbuat-an keji," yaitu seluruh perbuatan dosa besar yang dinilai bejat oleh syariat dan fitrah manusia, semisal perbuatan syirik kepada Allah, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, zina, pencurian, bangga diri, sombong, menghinakan orang lain dan perbuatan keji lainnya. Termasuk dalam makna kemungkaran adalah, setiap dosa dan maksiat yang berkaitan dengan hak Allah تعالى. Sedangkan tin-dakan permusuhan yaitu setiap permusuhan terhadap sesama me-nyangkut darah, harta, dan kehormatan. Maka, ayat ini menghim-pun seluruh perintah dan larangan, tidak ada yang tersisa melain-kan pasti masuk ke dalamnya. Ini merupakan kaidah yang menjadi acuan dalam perkara-perkara parsial lainnya. Setiap persoalan yang menyangkut keadil-an, kebaikan atau pemberian kepada kaum kerabat, maka itu ter-masuk perkara yang Allah perintahkan. (Sebaliknya), setiap masalah yang memuat unsur kekejian, kemungkaran atau permusuhan, maka termasuk perkara yang Allah larang. Melalui ayat ini, dapat diketahui keindahan perintah yang Allah tetapkan, dan keburukan sesuatu yang Allah larang. Dengan dasar ayat ini pula, ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang ada pada orang-orang diperhitungkan dan diacukan kepadanya di se-tiap kondisi. Mahaberkah Allah, Dzat yang menjadikan pada Fir-man-firmanNya unsur hidayah, penyembuh dan cahaya serta pem-beda antara segala sesuatu. Karenanya, Allah berfirman, ﴾ يَعِظُكُمۡ ﴿ "Dia memberi pengajaran kepadamu," dengannya. Maksudnya dengan penjelasan yang disampaikan olehNya kepada kalian dalam Kitab-Nya, maka Dia memerintahkan kalian perkara yang berisi kebaikan bagi kalian dan melarang kalian dari perbuatan yang mengandung bahaya bagi kalian ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ﴿ "agar kamu dapat mengambil pelajaran," yaitu sesuatu yang memberimu pelajaran, sehingga kamu memahami dan menyerapnya. Sesungguhnya kalian jika dapat me-ngambil pelajaran dan memahaminya dan mengetahui isi kandu-ngannya, maka kalian pun akan berbahagia dengan kebahagiaan yang tidak disertai oleh celaka.