Al-Baqara
Wannan fassarar tafsirin as-Saʿdī ce, kamar yadda IslamHouse.com ke wallafa ta a saadi.islamenc.com, an karanta ta daga shafukan wannan shafin yanar gizo. Shafin bai faɗi wanda ya fassara ta ba, ko wane bugu da aka buga take bi, kuma bai bayyana sharuɗɗa na ɗaukar rubutunta ba, saboda haka ba a tabbatar da haƙƙin nuna ta ba. Babu wanda ya kwatanta ta da littafin da aka buga, kuma babu malami da ya duba ta. Kowane sashe yana kusa da ayoyin da yake bayani a kansu, waɗanda rubutun Alƙur’ani ne na Tanzil, kamar yadda yake a can; aya da shafin bai ba ta bayani na kanta ba tana tare da sashen da ya gabace ta, kuma jerin yana ambaton kowace irin wannan aya. Sabīl bai rubuta wani abu daga cikinta ba, kuma bai fassara ta ba.
Rubutu dagasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)an ɗauka 2026-10-22
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَـٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ 236
(236) Maksudnya, tidak ada bagi kalian -wahai para suami- dosa dan kesalahan dengan menceraikan istri-istri kalian sebelum bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan mahar, walau-pun hal itu merupakan kesedihan baginya, namun dirinya akan terhibur dengan adanya pemberian (mut'ah), maka kalian wajib memberikan mut'ah kepada mereka, yaitu dengan memberikan kepada mereka sesuatu dari harta untuk menguatkan perasaan-perasaan mereka. ﴾ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ ﴿ "Orang yang mampu menurut kemampuan-nya dan orang yang miskin," yaitu, orang yang sedang susah, ﴾ قَدَرُهُۥ ﴿ "menurut kemampuannya (pula)." Ini dikembalikan kepada adat istiadat dan berbeda sesuai menurut perbedaan waktu dan kondi-sinya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ ﴿ "Yaitu pemberian menurut yang patut." Maka ini adalah hak yang wajib ﴾ عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ﴿ "bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." Mereka tidak boleh berlaku pelit terhadap mereka, maka sebagaimana mereka telah mengaki-batkan kerinduan dan keinginan wanita-wanita tersebut dan ke-terikatan hati mereka, kemudian mereka tidak memberikan kepada mereka apa yang mereka inginkan, maka wajiblah atas mereka yang mentalak untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas hal tersebut. Demi Allah, alangkah indahnya ketetapan Ilahi ini dan yang paling tepat menunjukkan akan hikmah Pembuatnya dan rahmat-Nya, dan siapakah yang paling baik ketetapannya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Ini adalah hukum bagi wanita-wa-nita yang ditalak sebelum digauli dan sebelum menentukan mahar. Kemudian Allah menyebutkan hukum tentang hal yang wajib untuk mereka seraya berfirman,