Al-Maaida
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
سَمَّـٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّـٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ 42
(42) ﴾ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ ﴿ "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong." Mendengar di sini adalah mendengar dan mengikuti, yakni, karena lemahnya agama dan akal, mereka meng-ikuti orang yang menyeru mereka kepada ucapan yang bohong. ﴾ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ ﴿ "Banyak makan harta haram," yang mereka tarik dari orang-orang awam dan orang rendahan dalam bentuk upeti dan iuran-iuran yang tidak benar. Mereka menggabungkan antara meng-ikuti kebohongan dan makan harta haram. ﴾ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ ﴿ "Jika mereka datang kepadamu, maka putuskanlah perkara itu di antara mereka atau berpalinglah dari mereka," silahkan, kamu bebas memilih, dan ayat ini tidak mansukh. Pada saat orang-orang seperti ini berhakim kepada Nabi, maka Nabi diberi pilihan antara menetapkan hukum atau berpaling dari mereka karena tujuan mereka dalam hukum syar'i hanyalah sekedar mencari yang cocok dengan hawa nafsu. Dari sini, maka setiap peminta hukum atau peminta fatwa ke-pada seorang alim yang mengetahui keadaannya bahwa jika orang alim tersebut memutuskan hukum baginya dia tidak rela, maka tidak wajib menetapkan hukum dan memberi fatwa. Kalaupun hukum tetap harus diputuskan, maka wajib dengan keadilan. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ﴿ "Jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil." Walaupun mereka adalah orang-orang zhalim dan musuh, hal itu jangan menghalangimu untuk memberikan keputusan yang adil di antara mereka. Dalam ayat ini terdapat keterangan tentang keutamaan berlaku adil dalam menetapkan hukum di antara manusia dan bahwa Allah mencintainya.