Al-Mujaadila
Kani waa tarjumaad tafsiirka as-Saʿdī sida IslamHouse.com ugu daabacdo saadi.islamenc.com, oo laga akhriyay bogagga goobtaas. Goobtu ma sheegayso cidda tarjuntay ama daabacaadda la daabacay ee ay raacayso, mana sheegayso shuruudo qaadashada qoraalkeeda ah, sidaas darteed xaqa muujinteeda lama xaqiijin. Qofna ma barbardhigin buug la daabacay, aqoonyahanna ma dib u eegin. Qayb kasta waxay ag taagan tahay aayadaha ay ka hadlayso, kuwaas oo ah qoraalka Quraanka ee Tanzil, sida uu ugu yaal halkaas; aayad goobtu aanay faallo u gaar ah ka bixin waxay la taagan tahay qaybta ka horraysa, tusmaduna waxay magacaabaysaa aayad kasta oo caynkaas ah. Sabīl wax ka mid ah ma qorin, mana tarjumin.
Qoraalka waxaa laga helaysaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)la qaaday 2026-10-22
ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَـٰتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ 13
(13) Selanjutnya, ketika Allah سبحانه وتعالى melihat adanya rasa berat hati kaum Mukminin dan kesulitan bagi mereka untuk memberi sedekah pada setiap kali mengadakan pembicaraan rahasia dengan Rasulullah a, maka Allah سبحانه وتعالى mempermudah hal itu bagi mereka dengan tidak memberi hukuman bagi yang tidak memberi sedekah ketika mengadakan pembicaraan rahasia di hadapan Rasulullah a, namun menghormati dan mengagungkan Rasulullah a tetap seperti sedia kala, tidak dihapus hukumnya, karena hukum ini adalah sebagai pemberlakuan pada pemimpin lain setelah beliau a, bukan hanya untuk Rasulullah a saja. Yang dimaksudkan ada-lah bersopan santun di hadapan Rasulullah a serta menghormati beliau. Allah سبحانه وتعالى memerintahkan mereka untuk menunaikan bebe-rapa perintah besar yang dimaksudkan seraya berfirman, ﴾ فَإِذۡ لَمۡ تَفۡعَلُواْ ﴿ "Jika kamu tiada memperbuatnya," maksudnya, tidak ringan bagi kalian untuk memberikan sedekah, hal ini tidak cukup, karena perintah memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan rahasia dengan Rasulullah a tidak disyaratkan harus ringan beban-nya bagi setiap hamba, karena itulah Allah سبحانه وتعالى membatasi perintah tersebut dengan FirmanNya, ﴾ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan Allah telah memberi taubat kepadamu," maksudnya, memaafkan kalian dari perintah tersebut, ﴾ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "maka dirikanlah shalat," dengan rukun, syarat, serta seluruh batasan dan kewajibannya, ﴾ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ ﴿ "dan tunaikan-lah zakat," yang diwajibkan dalam harta kalian untuk diberikan pada yang berhak. Kedua ibadah tersebut merupakan pokok ibadah jasmaniah dan ibadah harta. Siapa pun yang menunaikan keduanya secara sah menurut syariat, maka telah menunaikan hak-hak Allah سبحانه وتعالى dan hak-hak sesama manusia, karena itulah Allah سبحانه وتعالى berfirman setelahnya, ﴾ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥۚ ﴿ "Dan taatlah kepada Allah dan RasulNya," ini adalah perintah paling menyeluruh yang mencakup perintah untuk menaati Allah dan RasulNya dengan menunaikan semua perintah keduanya dan menjauhi larangan keduanya serta mem-benarkan berita yang disampaikan Rasulullah a dan berhenti pada batasan-batasan syariat. Patokan dalam menunaikan perintah-perintah syariat adalah keikhlasan dan keihsanan. Karena itulah Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Allah سبحانه وتعالى mengetahui seluruh perbuatan kalian. Perbuatan yang bagaimana pun juga pasti akan dibalas sesuai dengan apa yang terjadi, dan Allah سبحانه وتعالى akan membalasnya sesuai dengan apa yang ada di dalam hati manusia.