At-Talaaq
Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.
Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا 2
(2) Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "Apabila mereka telah sampai masa (akhir iddah)nya," maksudnya, jika mereka telah men-dekati akhir iddahnya karena seandainya ketika iddah mereka telah usai, tentu suaminya tidak lagi memiliki pilihan antara merujuk atau melepas, ﴾ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ ﴿ "maka rujukilah mereka dengan baik," dengan cara pergaulan yang baik dan indah, bukan dengan cara yang membahayakan atau menghendaki keburukan dan ingin me-nahannya, karena merujuk dengan cara seperti ini tidak dibolehkan, ﴾ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ ﴿ "atau lepaskanlah mereka dengan baik," perpisahan yang tidak terlarang, tanpa adanya celaan, permusuhan, intimidasi atas pihak wanita agar sebagian hartanya bisa diambil, ﴾ وَأَشۡهِدُواْ ﴿ "dan persaksikanlah," atas talak dan rujuk tersebut, ﴾ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ ﴿ "dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu," yaitu dua lelaki Muslim yang adil. Karena dalam persaksian yang disebutkan bisa menutup pintu sengketa kedua belah pihak, serta bisa menghindari adanya sesuatu yang disembunyikan yang seharusnya diberitahu-kan. ﴾ وَأَقِيمُواْ ﴿ "Dan hendaklah kamu tegakkan," wahai para saksi, ﴾ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ﴿ "kesaksian itu karena Allah." Maksudnya, tunaikan kesak-sian itu dengan benar, tanpa adanya tambahan dan pengurangan. Niatkanlah karena Allah سبحانه وتعالى ketika menunaikan kesaksian jangan bertendensi kekeluargaan terhadap keluarga atau faktor persaha-batan terhadap teman. ﴾ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Demikianlah," hukum dan batasan-batasan yang Kami sebutkan pada kalian, ﴾ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ﴿ "diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat." Karena iman kepada Allah سبحانه وتعالى dan Hari Akhir meng-haruskan orangnya untuk mengindahkan arahan dan nasihat-nasi-hat Allah سبحانه وتعالى serta lebih mengedepankan akhirat dengan melakukan amalan-amalan shalih sebisa mungkin. Lain halnya dengan orang yang tidak memiliki keimanan di hatinya; ia tidak mempedulikan keburukan yang dilakukan dan tidak mengagungkan nasihat-nasi-hat Allah سبحانه وتعالى, karena tidak adanya keimanan (dalam hatinya) yang mendorong kepada hal itu. Karena talak kadang terjadi dalam situasi sulit, bencana, dan kekacauan, maka Allah سبحانه وتعالى memerintahkan agar bertakwa kepada-Nya. Allah سبحانه وتعالى berjanji bagi siapa saja yang bertakwa padaNya dalam hal talak atau lainnya akan diberi solusi. Jika seseorang mentalak istrinya, maka harus dilakukan sesuai peraturan syariat, yaitu de-ngan cara menjatuhkan satu talak ketika istri tidak dalam keadaan haid dan tidak dalam keadaan suci namun telah dicampuri. Hal itu tidaklah mempersempit masalahnya, namun Allah سبحانه وتعالى justru akan memberi kelapangan dan keleluasaan, seperti rujuk kembali ketika sang suami menyesal telah mentalak istrinya. Ayat di atas meski dalam tekstual talak dan cerai, namun kontekstual berlaku secara umum. Maksudnya, siapa pun yang bertakwa kepada Allah سبحانه وتعالى dan meniti ridhaNya dalam berbagai kondisi, maka Allah سبحانه وتعالى akan memberinya balasan pahala di dunia dan di akhirat. Di antara balasanNya secara garis besar adalah diberikannya pintu keluar dari berbagai kondisi sulit dan susah. Sebagaimana orang yang bertakwa pada Allah سبحانه وتعالى akan diberikan celah dan pintu keluar, sebaliknya, siapa pun yang tidak bertakwa kepada Allah سبحانه وتعالى akan jatuh dalam rantai dan belenggu yang tidak akan mampu terlepas dan keluar dari ikatannya. Mari terapkan hal ini dalam masalah talak. Seseorang yang tidak bertakwa kepada Allah سبحانه وتعالى akan menjatuhkan talak yang diharamkan seperti talak tiga sekaligus dan lainnya. Karena itu, ia pasti akan sangat menye-sal dan tidak mungkin bisa didapat kembali dan tidak bisa keluar dari permasalahannya.