Al-Maaida
Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.
Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ 55
(55) Ketika Allah melarang mengangkat orang-orang kafir, Yahudi, Nasrani dan lain-lain sebagai pemimpin dan menjelaskan akibat dari pengangkatan itu yaitu kerugian yang nyata, maka Allah menjelaskan siapa yang wajib dan harus dipilih menjadi pemimpin dan sekaligus menjelaskan manfaat dan nasihatnya. Dia berfirman, ﴾ إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ ﴿ "Sesungguhnya penolong (wali) kamu hanyalah Allah dan RasulNya." Perwalian Allah didapat dengan iman dan takwa. Siapa pun yang beriman dan bertakwa, maka dia adalah wali Allah, siapa yang menjadi wali Allah, maka dia adalah wali RasulNya. Barangsiapa yang berwala' kepada Allah dan RasulNya, maka ter-masuk kesempurnaan hal itu adalah mengangkat siapa yang diang-kat oleh keduanya yaitu orang-orang Mukmin yang menjunjung iman lahir dan batin dan mengikhlaskan diri kepada Allah dengan mendirikan shalat lengkap dengan syarat-syaratnya, kewajiban-kewajibannya dan pelengkap-pelengkapnya, mereka juga berbuat baik kepada makhluk dengan membayarkan zakat harta mereka kepada yang berhak dari mereka. FirmanNya, ﴾ وَهُمۡ رَٰكِعُونَ ﴿ "Seraya mereka tunduk (kepada Allah)," yakni patuh dan pasrah kepadaNya. Perangkat pembatas (adat al-Hashr) pada FirmanNya, ﴾ إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ﴿ "Sesungguhnya pe-nolong kamu hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang yang beriman," menunjukkan bahwa perwalian harus dibatasi hanya pada mereka yang disebutkan dan anti (bara') dari perwalian kepada selainnya.