Al-Maaida
Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.
Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22
وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَـٰسِقُونَ 49
(49) ﴾ وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ﴿ "Dan hendaknya kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah." Ayat inilah yang katanya menasakh Firman Allah, ﴾ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ ﴿ "Maka putuskanlah perkara itu di antara mereka atau berpalinglah dari mereka," (Al-Ma`idah: 42), padahal yang benar adalah bahwa ia bukan menasakh, karena ayat itu menunjukkan bahwa Nabi diberi pilihan antara memutuskan perkara atau tidak memutuskan, hal itu karena tujuan mereka dalam meminta keputusan bukanlah kebenaran. Sementara ayat ini menunjukkan bahwa jika Nabi memutuskan, maka dia memu-tuskan dengan apa yang diturunkan oleh Allah yaitu al-Qur`an dan sunnah. Inilah keadilan yang telah dinyatakan oleh Allah dalam ayat sebelumnya, ﴾ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ ﴿ "Jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah per-kara itu dengan adil." (Al-Ma`idah: 42). Ayat ini menjelaskan tentang keadilan, bahwa intinya adalah hukum yang disyariatkan oleh Allah karena ia mengandung keadil-an yang sempurna dan apa yang menyelisihinya adalah kezhaliman. ﴾ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka." Larangan mengikuti hawa nafsu kembali diulang untuk membe-rikan peringatan keras darinya, dan karena konteksnya adalah memutuskan hukum dan fatwa yang jelas lebih luas sementara ini konteksnya hanyalah hukum semata. Pada keduanya seseorang tidak boleh mengikuti hawa nafsu mereka yang menyimpang dari kebenaran. Oleh karena itu Allah berfirman,﴾ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ ﴿ "Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang telah diturunkan oleh Allah ke-padamu." Maksudnya, janganlah kamu terkecoh oleh mereka, jangan sampai mereka membuatmu berpaling lalu mereka berhasil meng-halangimu dari sebagian yang diturunkan oleh Allah kepadamu. Maka mengikuti hawa nafsu mereka menjadi penyebab dicampak-kannya kebenaran yang semestinya wajib dan harus diikuti. ﴾ فَإِن تَوَلَّوۡاْ ﴿ "Jika mereka berpaling" dari mengikutimu dan meng-ikuti kebenaran, ﴾ فَٱعۡلَمۡ ﴿ "maka ketahuilah," bahwa itu adalah hu-kuman bagi mereka, dan bahwa Allah menghendaki akan menim-pakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Karena dosa memiliki hukuman cepat atau lambat. Ter-masuk hukuman terbesar adalah, seorang hamba diuji dan dijadikan indah baginya keengganan untuk mengikuti Rasulullah, dan hal itu karena kefasikannya. ﴾ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ ﴿ "Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik," yakni tabiat mereka adalah kefasikan dan penyimpangan dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya.