Langkau ke kandungan
Tafsir As-Saadi - Indonesian · An-Nisaa
Surah 4

An-Nisaa

Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.

Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22

Ayat 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَـٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ 176

(176) Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa orang-orang meminta ketetapan hukum (fatwa) kepada Rasulullah ﷺ,[45] dalam perkara kalalah, atas dasar Firman Allah, ﴾ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَٰلَةِۚ ﴿ "Katakan-lah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah," yaitu, seorang mayit yang meninggal namun tidak memiliki anak kandung, tidak pula cucu dari anak laki-laki, tidak pula ayah dan tidak pula kakek. Untuk itulah Allah berfirman, ﴾ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ ﴿ "Jika seorang me-ninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak," yaitu, tidak laki-laki tidak juga perempuan, tidak anak kandung dan tidak pula cucu dari anak laki-laki, demikian juga ia tidak memiliki ayah dengan dalil bahwa ia diwarisi oleh saudara laki-laki maupun saudara perempuan, berdasarkan ijma' ulama, di mana mereka tidak men-dapat warisan dengan adanya ayah. Dan bila seseorang meninggal dan tidak memiliki anak dan tidak pula ayah, ﴾ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ ﴿ "dan mem-punyai saudara perempuan," yaitu yang sekandung atau satu ayah atau satu ibu, sesungguhnya hukumnya telah berlalu. ﴾ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ ﴿ "Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya," maksudnya, setengah dari harta peninggalan saudara laki-lakinya berupa uang cash, rumah, perabot, dan sebagainya. Yang demikian itu adalah setelah menunaikan hutang dan wasiat, sebagaimana yang telah berlalu. ﴾ وَهُوَ ﴿ "Dan saudaranya yang laki-laki" yaitu saudaranya yang laki-laki sekandung atau yang seayah, ﴾ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ ﴿ "mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak," tetapi tidak ditentukan untuknya suatu ketentuan, karena dia adalah ashib (mewarisi sisa) dan ia mewarisi harta tersebut keseluruhannya apabila tidak ada pemilik hak yang tertentu, atau 'Ashabah lainnya yang bersekutu dengannya, atau apa yang tersisa dari hak-hak yang telah tertentu. ﴾ فَإِن كَانَتَا ﴿ "Tetapi jika saudara perempuan itu," yaitu dua orang saudara perempuan ﴾ ٱثۡنَتَيۡنِ ﴿ "dua orang" atau lebih,﴾ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ ﴿ "maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan," berkumpulnya saudara laki-laki kan-dung atau seayah bersama saudara perempuan, ﴾ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ ﴿ "maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan," maka gugurlah hak tertentu milik saudara perempuan karena dijadikan 'Ashabah oleh saudara mereka yang laki-laki. ﴾ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواْۗ ﴿ "Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat," maksudnya, Allah menjelaskan hukum-hukumNya yang kalian butuhkan, Dia menerangkan dan menjelas-kannya untuk kalian sebagai limpahan karunia dan kebaikan dari-Nya agar kalian mendapat petunjuk karena penjelasan tersebut (dan kalian ketahui) hukum-hukumNya, dan agar kalian tidak tersesat dari jalan yang lurus disebabkan karena kebodohan dan ketidaktahuan kalian. ﴾ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu," maksudnya, mengetahui yang ghaib, yang nampak, perkara-per-kara yang lampau dan yang akan datang, mengetahui kebutuhan-kebutuhan kalian yang perlu dijelaskan dan diajarkan, lalu Dia mengajarkan ilmuNya kepada kalian yang akan berguna bagi kalian seterusnya pada setiap waktu dan setiap tempat. Akhir dari tafsir surat an-Nisa`. Segala puji dan syukur bagi Allah.