Al-Baqara
Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.
Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 184
(184) Ketika Allah تعالى menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya. Dia berfirman, ﴾ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." Pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewu-judkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh atau berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat. Dalam FirmanNya, ﴾ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadhan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikan-nya. Dan FirmanNya, ﴾ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ ﴿ "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)," maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa, ﴾ فِدۡيَةٞ ﴿ "membayar fidyah" dari setiap hari yang mereka batalkan, ﴾ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ ﴿ "memberi makan seorang miskin." Hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya. Lalu Allah Rabb yang Mahabijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa dan itulah yang paling baik dan utama atau memberikan makan. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ ﴿ "Dan berpuasa lebih baik bagimu", kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta adalah mem-bayar fidyah untuk tiap hari kepada seorang miskin, dan inilah yang benar.