Al-Maaida 5:95
المائدةيَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَـٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّـٰرَةٌ طَعَامُ مَسَـٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
95. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,[290] ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka`bah,[291] atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,[292] atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,[293] agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.[294] Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
[290]. Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[291]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[292]. Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
[293]. Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[294]. Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkani ini.
Arti: Indonesian Translation - Sabiq Company. Issued by Sabiq Company, developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.1.3, 2025-06-02. QuranEnc.com
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,[290] ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah,[291] atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,[292] atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,[293] agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.[294] Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
[290] Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[291] Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[292] Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
[293] Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[294] Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
Arti: Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs. Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.0.1, 2025-06-23. QuranEnc.com
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[436] ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya[437] yang dibawa sampai ke Kakbah[438], atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin[439], atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu[440], supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[441]. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
[436]. Ialah binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular.
[437]. Lihat catatan kaki nomor 391.
[438]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[439]. Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan pengganti binatang yang dibunuhnya itu.
[440]. Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[441]. Maksudnya, membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
Arti: Indonesian Translation - The Complex. Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.0.1, 2025-06-26. QuranEnc.com
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh hewan buruan darat ketika kalian sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa yang membunuh hewan buruan darat itu secara sengaja, ia harus menggantinya dengan hewan ternak yang setara dengannya seperti unta, sapi, atau kambing. Hewan pengganti itu harus diputuskan oleh dua orang muslim yang adil. Hewan pengganti yang telah diputuskan itu harus diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap hewan hadyu, yaitu harus dikirim ke Mekah dan disembelih di tanah haram, atau diganti dengan bahan makanan yang senilai dengan hewan itu dan dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram; setiap orang mendapatkan setengah ṣā’ (sekitar satu setengah kilogram), atau diganti dengan puasa satu hari untuk tiap-tiap setengah ṣā’ dari bahan makanan. Semua itu ditujukan agar orang yang membunuh hewan buruan itu merasakan akibat perbuatannya membunuh hewan buruan tersebut. Allah mengampuni apa yang terjadi di masa lalu terkait pembunuhan hewan buruan di tanah haram dan pembunuhan hewan buruan darat oleh orang yang sedang berihram sebelum itu diharamkan. Barang siapa yang mengulanginya setelah ada pengharaman atas hal itu maka Allah akan membalasnya dengan azab yang pedih. Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa; salah satu bukti kekuatan-Nya ialah Dia kuasa menghukum siapa saja yang durhaka kepada-Nya jika Dia menghendakinya, tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi-Nya.
Edisi ini menjelaskan setiap ayat; ia bukan terjemahannya. Arti: Indonesian Translation of Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran. Issued by Tafsir Center for Quranic Studies Versi 1.0.0, 2017-01-23. QuranEnc.com
Teks Arabnya adalah teks Tanzil, tanpa perubahan. Terjemahan maknanya adalah edisi dari penerbitnya masing-masing, tanpa perubahan; para peninjau Sabīl sendiri belum memeriksanya. Arab: teks Utsmani Tanzil, versi 1.1. Sumber: tanzil.net