Langsung ke konten
Surah 5 · Ayat 3

Al-Maaida 5:3

المائدة

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَـٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arti

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,[258] daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.[259] Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),[260] (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini[261] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa[262] karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

[258]. Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah Al-An’ām (6) : 145.
[259]. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[260]. Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan “lakukanlah!”, “jangan lakukan!”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan, maka mereka akan meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi.
[261]. Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji wadā`, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
[262]. Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Arti: Indonesian Translation - Sabiq Company. Issued by Sabiq Company, developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.1.3, 2025-06-02. QuranEnc.com

Arti

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,[258] daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.[259] Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),[260] (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini[261] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa[262] karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

[258] Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An'am (6): 145.
[259] Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[260] Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga biji anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam suatu tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebiji anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi.
[261] Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji Wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
[262] Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Arti: Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs. Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.0.1, 2025-06-23. QuranEnc.com

Arti

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397], orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini, telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surah Al-Anʻām ayat 145.
[395]. Maksudnya ialah binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396]. Al-Azlām artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab jahiliah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing­masing, yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan, maka mereka meminta supaya juru kunci Kakbah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah masa, yaitu masa haji wadāʻ, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam.
[398]. Maksudnya dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Arti: Indonesian Translation - The Complex. Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.0.1, 2025-06-26. QuranEnc.com

Tafsir

Allah mengharamkan bagi kalian binatang yang mati tanpa disembelih. Allah juga mengharamkan bagi kalian darah yang mengucur, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang diterkam oleh binatang buas seperti singa, harimau, dan serigala. Dari semua itu, dikecualikan binatang-binatang yang kalian dapati masih hidup kemudian kalian menyembelihnya, maka binatang itu halal bagi kalian. Dia juga mengharamkan bagi kalian binatang yang disembelih untuk berhala dan mengharamkan bagi kalian mencari tahu nasib kalian yang merupakan hal gaib melalui beberapa batangan panjang, yaitu bisa dari bebatuan atau anak panah yang tertulis di sana "Lakukan" dan "Jangan lakukan", lantas tulisan mana yang keluar maka itulah yang dikerjakan. Melakukan perbuatan-perbuatan terlarang tersebut berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk membuat kalian murtad dari agama Islam tatkala mereka melihat kekuatan Islam. Sebab itu, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku saja. Pada hari ini, telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, yaitu agama Islam, dan telah Aku cukupkan bagi kalian nikmat-Ku yang lahir maupun yang batin, serta Aku juga telah pilihkan agama Islam sebagai agama kalian. Oleh karena itu, Aku tidak akan menerima agama lain selain Islam. Barang siapa yang kelaparan dan terpaksa memakan bangkai, tanpa ada kecenderungan untuk berbuat dosa maka tidak ada dosa baginya pada hal tersebut. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Edisi ini menjelaskan setiap ayat; ia bukan terjemahannya. Arti: Indonesian Translation of Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran. Issued by Tafsir Center for Quranic Studies Versi 1.0.0, 2017-01-23. QuranEnc.com

Al-Maaida

Teks Arabnya adalah teks Tanzil, tanpa perubahan. Terjemahan maknanya adalah edisi dari penerbitnya masing-masing, tanpa perubahan; para peninjau Sabīl sendiri belum memeriksanya. Arab: teks Utsmani Tanzil, versi 1.1. Sumber: tanzil.net