Al-Baqara 2:230
البقرةفَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
230. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Arti: Indonesian Translation - Sabiq Company. Issued by Sabiq Company, developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.1.3, 2025-06-02. QuranEnc.com
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Arti: Indonesian Translation - Ministry of Religious Affairs. Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.0.1, 2025-06-23. QuranEnc.com
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Arti: Indonesian Translation - The Complex. Issued by the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Developed under the supervision of Rowwad Translation Center. The original translation is available for the purpose of expressing opinion, evaluation, and continuous development. Versi 1.0.1, 2025-06-26. QuranEnc.com
Apabila suaminya menceraikannya untuk ketiga kalinya maka ia tidak boleh menikahinya kembali sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, atas dasar suka sama suka, bukan dengan tujuan menghalalkan pernikahannya kembali dengan mantan suaminya, dan kemudian ia menggaulinya dalam pernikahannya itu. Kemudian apabila suami yang kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia maka wanita itu boleh menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru pula, jika memang keduanya merasa bahwa mereka akan menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Itulah hukum-hukum syariat yang Allah jelaskan kepada orang-orang yang mau mengetahui hukum-hukum-Nya dan batas-batas-Nya karena merekalah yang bisa mengambil manfaatnya.
Edisi ini menjelaskan setiap ayat; ia bukan terjemahannya. Arti: Indonesian Translation of Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran. Issued by Tafsir Center for Quranic Studies Versi 1.0.0, 2017-01-23. QuranEnc.com
Teks Arabnya adalah teks Tanzil, tanpa perubahan. Terjemahan maknanya adalah edisi dari penerbitnya masing-masing, tanpa perubahan; para peninjau Sabīl sendiri belum memeriksanya. Arab: teks Utsmani Tanzil, versi 1.1. Sumber: tanzil.net