Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 897

No. 897Kitab 9, no. 90
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَرْمِي الْجِمَارَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ عَنْ أُمِّهِ وَهِيَ أُمُّ جُنْدُبٍ الأَزْدِيَّةُ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَالْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُعَاذٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَهُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ تَكُونَ الْجِمَارُ الَّتِي يُرْمَى بِهَا مِثْلَ حَصَى الْخَذْفِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qathan], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata; "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melempar jumrah dengan kerikil kecil seukuran kacang." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash dari ibunya, yaitu Ummu Jundub Al Azdiyah, Ibnu Abbas, Al Fadl bin Abbas, Abdurrahman bin Utsman Al Taimi dan Abdurrahman bin Mu'adz.' Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama, yaitu hendaknya melempar jumrah dengan kerikil sebesar kacang
Derajat dalam sumber
  • SahihAhmad Muhammad Shakir
  • SahihAl-Albani
  • Hasan SahihBashar Awad Maarouf
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 9 · The Book on Hajj

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.