Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 777

No. 777Kitab 8, no. 96
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ فِيمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ وَهُوَ مُحْرِمٌ صَائِمٌ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَجَابِرٍ وَأَنَسٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ إِلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَلَمْ يَرَوْا بِالْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ بَأْسًا ‏.‏ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَمَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيِّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di suatu tempat antara Makkah dan Madinah dalam keadaan ihram dan berpuasa." Abu 'Isa berkata; "Hadits serupa diriwayatkan dari Abu Sa'id, Jabir dan Anas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpegang dengan hadits di atas, mereka berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, perkataan ini juga merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas dan Syafi'i
Derajat dalam sumber
  • MunkarAhmad Muhammad Shakir
  • MunkarAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 8 · The Book on Fasting

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.