Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 672

No. 672Kitab 7, no. 56
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا الْمُؤَمَّلُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِذَا أَعْطَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا بِطِيبِ نَفْسٍ غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِهِ لَهَا مَا نَوَتْ حَسَنًا وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ وَعَمْرُو بْنُ مُرَّةَ لاَ يَذْكُرُ فِي حَدِيثِهِ عَنْ مَسْرُوقٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'ammal] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika seorang istri berinfaq dari harta suaminya dengan seizin dia dan tidak berlebih-lebihan (dalam berinfaq) niscaya dia mendapatkan pahala seperti pahala suaminya selama dirinya meniatkan untuk kebaikan, begitu juga bagi orang yang menyimpankan hartanya." Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih dan lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah dari Abu Wa'il sedangkan Amru bin Murrah tidak menyebutkan dalam haditsnya bahwa dia meriwayatkan dari Masruq
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiAhmad Muhammad Shakir
  • SahihAl-Albani
  • Hasan SahihBashar Awad Maarouf
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 7 · The Book on Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.