Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 634

No. 634Kitab 7, no. 18
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ قَابُوسَ، بِهَذَا الإِسْنَادِ نَحْوَهُ ‏.‏ وَفِي الْبَابِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، وَجَدِّ حَرْبِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ قَدْ رُوِيَ عَنْ قَابُوسِ بْنِ أَبِي ظَبْيَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مُرْسَلاً ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ النَّصْرَانِيَّ إِذَا أَسْلَمَ وُضِعَتْ عَنْهُ جِزْيَةُ رَقَبَتِهِ ‏.‏ وَقَوْلُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ عُشُورٌ ‏"‏ إِنَّمَا يَعْنِي بِهِ جِزْيَةَ الرَّقَبَةِ وَفِي الْحَدِيثِ مَا يُفَسِّرُ هَذَا حَيْثُ قَالَ ‏"‏ إِنَّمَا الْعُشُورُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَلَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ عُشُورٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus bin Abu Dlabyan] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibenarkan adanya dua kiblat pada satu daerah dan kewajiban membayar jizyah tidak dikenakan atas kaum muslimin". Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus] seperti hadits diatas dengan sanad yang sama. Hadits yang semakna diriwayatkan dari Sa'id bin Zaid dan kakeknya Harb bin Ubaidillah Al Tsaqafi. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas diriwayatkan dari Qabus bin Abu Dlabyan dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahlul ilmi, bahwa jika seorang Nashrani masuk Islam, maka dia tidak lagi wajib membayar jizyah. Maksud sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam: "Bahwa kaum muslimin tidak terkena kewajiban membayar harta sepersepuluh" ialah membayar jizyah atas keselamatannya, dan tafsir 'Usyur sesungguhnya terdapat pada redaksi hadits yaitu beliau bersabda: "Kewajiban membayar 'Usyur (seper sepuluh) hanyalah atas Nashrani dan Yahudi dan tidak atas kaum muslimin
Derajat dalam sumber
  • DaifAhmad Muhammad Shakir
  • DaifAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 7 · The Book on Zakat

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.