Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 3022

No. 3022Kitab 47, no. 74
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ يَغْزُو الرِّجَالُ وَلاَ يَغْزُو النِّسَاءُ وَإِنَّمَا لَنَا نِصْفُ الْمِيرَاثِ ‏.‏ فَأَنْزَلَ اللَّهُ ‏:‏ ‏(‏وَلاَ تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ ‏)‏ ‏.‏ قَالَ مُجَاهِدٌ فَأُنْزِلَ فِيهَا ‏:‏ ‏(‏ إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ ‏)‏ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ أَوَّلَ ظَعِينَةٍ قَدِمَتِ الْمَدِينَةَ مُهَاجِرَةً ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ مُرْسَلٌ ‏.‏ وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ مُرْسَلٌ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَذَا وَكَذَا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Laki-laki pergi berperang, sedangkan wanita tidak berperang, dan (bagian) kami hanya setengah dari harta warisan." lalu Allah menurunkan Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain QS An-Nisa`: 32, Mujahid mengatakan; Berkenaan dengan hal itu, ayat berikut turun Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min. QS An-Nisa`: 35, Ummu Salamah adalah seorang wanita pertama kali ikut berhijrah ke Madinah. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini mursal
Derajat dalam sumber
  • Sahih IsnaadAhmad Muhammad Shakir
  • Sahih IsnaadAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 47 · Chapters on Tafsir

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.