Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 2779

No. 2779Kitab 43, no. 49
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ ذَكْوَانَ، عَنْ مَوْلَى، عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِي، أَرْسَلَهُ إِلَى عَلِيٍّ يَسْتَأْذِنُهُ عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ فَأَذِنَ لَهُ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ سَأَلَ الْمَوْلَى عَمْرَو بْنَ الْعَاصِي عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا أَنْ نَدْخُلَ عَلَى النِّسَاءِ بِغَيْرِ إِذْنِ أَزْوَاجِهِنَّ ‏.‏ وَفِي الْبَابِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَجَابِرٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Dzakwan] dari [Bekas budak 'Amru bin Al Ash] bahwa ['Amru bin Al Ash] pernah mengutusnya menemui Ali untuk meminta izin menemui Asma` binti Umais, lalu ia memberi izin, setelah menunaikan keperluannya, budak itu bertanya kepada 'Amru bin Al Ash tentang masalah itu, 'Amru menjawab; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami atau melarang kami memasuki kediaman wanita-wanita tanpa izin suami-suami mereka." Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Uqbah bin 'Amir, Abdullah bin 'Amru dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih
Derajat dalam sumber
  • SahihAhmad Muhammad Shakir
  • SahihAl-Albani
  • HasanBashar Awad Maarouf
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · Chapters on Manners

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.