Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 2203

No. 2203Kitab 33, no. 46
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ عُدَيْسَةَ بِنْتِ أُهْبَانَ بْنِ صَيْفِيٍّ الْغِفَارِيِّ، قَالَتْ جَاءَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ إِلَى أَبِي فَدَعَاهُ إِلَى الْخُرُوجِ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ أَبِي إِنَّ خَلِيلِي وَابْنَ عَمِّكَ عَهِدَ إِلَىَّ إِذَا اخْتَلَفَ النَّاسُ أَنْ أَتَّخِذَ سَيْفًا مِنْ خَشَبٍ فَقَدِ اتَّخَذْتُهُ فَإِنْ شِئْتَ خَرَجْتُ بِهِ مَعَكَ ‏.‏ قَالَتْ فَتَرَكَهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ ‏.‏ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Abdullah bin 'Ubaid] dari ['Udaisah binti Uhban bin Shaifi Al Ghifari] berkata: 'Ali bin Abi Thalib mendatangi ayahku lalu mengajaknya pergi, [ayahku] berkata kepada 'Ali: kekasihku dan putra pamanmu (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam) memerintahkanku bila orang-orang berseteru agar aku membuat pedang dari kayu dan aku sudah membuatnya, bila kau mau, aku akan membawanya bersamamu. Berkata 'Udaisah: Lalu 'Ali meninggalkannya. Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Muhammad bin Maslamah dan hadits ini hasan gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Abdullah bin 'Ubaid
Derajat dalam sumber
  • Hasan SahihAhmad Muhammad Shakir
  • Hasan SahihAl-Albani
  • HasanBashar Awad Maarouf
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 33 · Chapters On Al-Fitan

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.