Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1912

No. 1912Kitab 27, no. 18
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ يَكُونُ لأَحَدِكُمْ ثَلاَثُ بَنَاتٍ أَوْ ثَلاَثُ أَخَوَاتٍ فَيُحْسِنُ إِلَيْهِنَّ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَائِشَةَ وَعُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ وَأَنَسٍ وَجَابِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ اسْمُهُ سَعْدُ بْنُ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ وَسَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ هُوَ سَعْدُ بْنُ مَالِكِ بْنِ وُهَيْبٍ ‏.‏ وَقَدْ زَادُوا فِي هَذَا الإِسْنَادِ رَجُلاً ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Sa'id bin Abdurrahman] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian memiliki tiga orang anak perempuan atau tiga orang saudara perempuan lalu berbuat baik kepada mereka semua kecuali dia akan masuk surga." Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Uqbah bin Amir, Anas, Jabir dan Ibnu Abbas. Berkata Abu 'Isa: Abu Sa'id Al Khudri bernama Sa'ad bin Malik bin Sinan dan Sa'ad bin Abi Waqqash bernama Sa'ad bin Malik bin Wuhaib. Dan mereka telah menambahkan seorang lelaki pada sanad ini
Derajat dalam sumber
  • DaifAhmad Muhammad Shakir
  • DaifAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · Chapters on Righteousness And Maintaining Good Relations With Relatives

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.