Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1626

No. 1626Kitab 22, no. 8
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنِ الْقَاسِمِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ الطَّائِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ ‏ "‏ خِدْمَةُ عَبْدٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ ظِلُّ فُسْطَاطٍ أَوْ طَرُوقَةُ فَحْلٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ هَذَا الْحَدِيثُ مُرْسَلاً وَخُولِفَ زَيْدٌ فِي بَعْضِ إِسْنَادِهِ ‏.‏ قَالَ وَرَوَى الْوَلِيدُ بْنُ جَمِيلٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الْقَاسِمِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Katsir Ibnul Harits] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Adi bin Hatim Ath Tha`i] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sedekah apa yang paling utama?" beliau menjawab: "Memperbantukan seorang budak untuk jihad di jalan Allah, atau mendirikan kemah untuk berlindung seornag mujahid, atau memberikan seekor unta di jalan Allah." Abu Isa berkata, "Hadits ini telah diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Shalih secara mursal." Dan Zaid masih dipertentangkan dalam beberapa sanadnya
Derajat dalam sumber
  • HasanAhmad Muhammad Shakir
  • HasanAl-Albani
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 22 · The Book on Virtues of Jihad

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.