Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 285

No. 285Kitab 2, no. 137
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلاَّلُ الْحُلْوَانِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ حُبَابٍ، عَنْ كَامِلٍ أَبِي الْعَلاَءِ، نَحْوَهُ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ ‏.‏ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ، ‏.‏ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ يَرَوْنَ هَذَا جَائِزًا فِي الْمَكْتُوبَةِ وَالتَّطَوُّعِ ‏.‏ وَرَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ كَامِلٍ أَبِي الْعَلاَءِ مُرْسَلاً ‏.‏
telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Kamil Abu Al 'Ala`] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Ketika duduk di antara dua sujud, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca do`a: "ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII (ya Allah ampunila aku, kasihanilah aku, cukupkanlah aku, berilah aku hidayah dan berilah aku rizqi)." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal Al Hulwani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Zaid bin Hubab] dari [Kamil Abu Al 'Ala`] sebagaimana dalam hadits." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, dan seperti inilah diriwayatkan dari Ali. Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpandangan bahwa hal itu dibolehkan baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan sebagian yang lain meriwayatkan hadits ini dari Kamil Abu Al 'Ala` secara Mursal
Derajat dalam sumber
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 2 · The Book on Salat (Prayer)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.