Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1511

No. 1511Kitab 19, no. 22
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ، قَالَ قُلْتُ لأُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَى عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِي قَالَتْ لاَ وَلَكِنْ قَلَّ مَنْ كَانَ يُضَحِّي مِنَ النَّاسِ فَأَحَبَّ أَنْ يُطْعَمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ يُضَحِّي وَلَقَدْ كُنَّا نَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ عَشَرَةِ أَيَّامٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَأُمُّ الْمُؤْمِنِينَ هِيَ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَدْ رُوِيَ عَنْهَا هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abis bin Rabi'ah] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Ummul Mukminin], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang daging sembelihan (untuk dimakan lebih dari tiga hari)?" ia menjawab, "Tidak, hanya saja waktu itu sedikit sekali manusia yang berkurban, maka beliau berkeingian untuk memberi daging kepada orang-orang yang tidak berkurban. Dan sungguh, kami mendendeng kaki kambing dan memakannya setelah sepuluh hari." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Ummul Mukminin di sini maksudnya adalah 'Aisyah? isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Aisyah dengan jalur yang lain
Derajat dalam sumber
  • DaifAhmad Muhammad Shakir
  • DaifAl-Albani
  • Hasan SahihBashar Awad Maarouf
  • Sahih - Bukhari And MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 19 · The Book on Sacrifices

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.