Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1499

No. 1499Kitab 19, no. 9
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ وَاقِدٍ، عَنْ كِدَامِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي كِبَاشٍ، قَالَ جَلَبْتُ غَنَمًا جُذْعَانًا إِلَى الْمَدِينَةِ فَكَسَدَتْ عَلَىَّ فَلَقِيتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ نِعْمَ - أَوْ نِعْمَتِ - الأُضْحِيَةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَانْتَهَبَهُ النَّاسُ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأُمِّ بِلاَلٍ ابْنَةِ هِلاَلٍ عَنْ أَبِيهَا وَجَابِرٍ وَعُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ وَرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ ‏.‏ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَوْقُوفًا ‏.‏ وَعُثْمَانُ بْنُ وَاقِدٍ هُوَ ابْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَغَيْرِهِمْ أَنَّ الْجَذَعَ مِنَ الضَّأْنِ يُجْزِئُ فِي الأُضْحِيَةِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Waqid] dari [Kidam bin 'Abdurrahman] dari [Abu Kibasy] ia berkata, "Aku membawa kambing ke madinah yang berumur enam bulanan (untuk dijual), namun aku merugi (karena tidak ada yang beli). Aku lalu bertemu [Abu Hurairah] dan aku tanyakan hal itu kepadanya, ia pun menjawab, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hewan kurban adalah kambing jadza' (berumur enam bulan sampai setahun)." Abu Kibasy berkata, "Maka orang-orang pun berburu untuk membeli." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas dan Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya dan Jabir dan Uqbah bin Amir serta seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib. hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf. Utsman Abu Isa Waqid adalah Ibnu Muhammd bin Ziyad bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab. Hadits ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa kambing yang berumur enam bulan hingga setahun boleh untuk digunakan sebagai hewan kurban
Derajat dalam sumber
  • DaifAhmad Muhammad Shakir
  • DaifAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 19 · The Book on Sacrifices

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.