Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1442

No. 1442Kitab 17, no. 25
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ، عَنْ أَبِي الصِّدِّيقِ النَّاجِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ضَرَبَ الْحَدَّ بِنَعْلَيْنِ أَرْبَعِينَ ‏.‏ قَالَ مِسْعَرٌ أَظُنُّهُ فِي الْخَمْرِ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَزْهَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَالسَّائِبِ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ ‏.‏ وَأَبُو الصِّدِّيقِ النَّاجِيُّ اسْمُهُ بَكْرُ بْنُ عَمْرٍو وَيُقَالُ بَكْرُ بْنُ قَيْسٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Mis'ar] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerapkan hukuman dengan memukul dua sandal sebanyak empat puluh kali. Mis'ar berkata; Aku kira dalam masalah khamr. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Abdurrahman bin Azhar, Abu Hurairah, As Sa`ib, Ibnu Abbas dan Uqbah bin Al Harits. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan. Abu As Siddiq An Naji bernama Bakr bin Amr, terkadang dipanggil Bakr bin Qais
Derajat dalam sumber
  • Daif IsnaadAhmad Muhammad Shakir
  • Daif IsnaadAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 17 · The Book on Legal Punishments (Al-Hudud)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.