Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1437

No. 1437Kitab 17, no. 19
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَالْبَرَاءِ وَجَابِرٍ وَابْنِ أَبِي أَوْفَى وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ جَزْءٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا إِذَا اخْتَصَمَ أَهْلُ الْكِتَابِ وَتَرَافَعُوا إِلَى حُكَّامِ الْمُسْلِمِينَ حَكَمُوا بَيْنَهُمْ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَبِأَحْكَامِ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ ‏.‏ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ يُقَامُ عَلَيْهِمُ الْحَدُّ فِي الزِّنَا ‏.‏ وَالْقَوْلُ الأَوَّلُ أَصَحُّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam laki-laki dan wanita yahudi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Al Barra`, Jabir, Ibnu Abu Aufa, Abdullah bin Al Harits bin jaz` dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir bin Samurah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama. Mereka berpendapat; Jika orang-orang ahlu Kitab bertengkar lalu mengangkat permasalahannya kepada hakim kaum muslimin, maka mereka menghukumi di antara mereka dengan Kitab dan Sunnah dan dengan hukum kaum muslimin, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian mereka berpendapat; Hukum had zina tidak ditegakkan kepada mereka. Pendapat pertama adalah lebih shahih
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiAhmad Muhammad Shakir
  • SahihAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 17 · The Book on Legal Punishments (Al-Hudud)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.