Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka, sebab hal itu untuk menguatkan diat."
Jika Ensiklopedia Hadis Nabi yang Diterjemahkan (HadeethEnc.com) memuat teks yang persis sama dengan sebuah riwayat, terjemahannya ditampilkan di bawah riwayat itu dengan menyebut sumbernya. Keduanya dipasangkan oleh program, dari teks Arabnya saja: seluruh teks hadis dalam ensiklopedia, beserta nama sahabat yang disebutnya, merupakan bagian akhir riwayat itu huruf demi huruf. Belum ada yang memeriksa pemasangan ini, dan para peninjau Sabīl belum memeriksa terjemahannya. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.