Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1274

No. 1274Kitab 14, no. 76
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ الْبَصْرِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ الرُّؤَاسِيِّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَجُلاً، مِنْ كِلاَبٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ فَنُكْرَمُ ‏.‏ فَرَخَّصَ لَهُ فِي الْكَرَامَةِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'I Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ru`aisi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwa ada seorang laki-laki dari banu Kilab bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata; Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami mengawinkan pejantan, lalu kami hanya sekedar mendapatkan pemberian, Lantas beliau membolehkannya (jika hanya sekedar) untuk pemberian. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadits hasan ghorib yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Ibrahim bin Humaid dari Hisyam bin Urwah
Derajat dalam sumber
  • SahihAhmad Muhammad Shakir
  • SahihAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 14 · The Book on Business

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.