Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1122

No. 1122Kitab 11, no. 44
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُقْبَةَ، أَخُو قَبِيصَةَ بْنِ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ إِنَّمَا كَانَتِ الْمُتْعَةُ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدَمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيمُ فَتَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ وَتُصْلِحُ لَهُ شَيْئَهُ حَتَّى إِذَا نَزَلَتِ الآيَةُ ‏:‏ ‏(‏ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ ‏)‏ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَكُلُّ فَرْجٍ سِوَى هَذَيْنِ فَهُوَ حَرَامٌ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat; "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki." " Ibnu Abbas berkata; "Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya
Derajat dalam sumber
  • DaifAhmad Muhammad Shakir
  • MunkarAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 11 · The Book on Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.