Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 1088

No. 1088Kitab 11, no. 9
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلاَلِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَائِشَةَ وَجَابِرٍ وَالرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ ‏.‏ وَأَبُو بَلْجٍ اسْمُهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ وَيُقَالُ ابْنُ سُلَيْمٍ أَيْضًا ‏.‏ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاطِبٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ غُلاَمٌ صَغِيرٌ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hatib Al Jumahi] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz." Abu Isa berkata; "Hadits Muhammad bin Hatib merupakan hadits hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat masih kecil
Derajat dalam sumber
  • HasanAhmad Muhammad Shakir
  • HasanAl-Albani
  • HasanBashar Awad Maarouf
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 11 · The Book on Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.