Langsung ke konten
Jami‘ at-Tirmidzi

No. 28

No. 28Kitab 1, no. 28
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ حَسَنٌ غَرِيبٌ ‏.‏ وَقَدْ رَوَى مَالِكٌ وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى وَلَمْ يَذْكُرُوا هَذَا الْحَرْفَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ ‏.‏ وَإِنَّمَا ذَكَرَهُ خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ‏.‏ وَخَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ثِقَةٌ حَافِظٌ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيثِ ‏.‏ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الْمَضْمَضَةُ وَالاِسْتِنْشَاقُ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ يُجْزِئُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ تَفْرِيقُهُمَا أَحَبُّ إِلَيْنَا ‏.‏ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنْ جَمَعَهُمَا فِي كَفٍّ وَاحِدٍ فَهُوَ جَائِزٌ وَإِنْ فَرَّقَهُمَا فَهُوَ أَحَبُّ إِلَيْنَا ‏.‏
telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, beliau lakukan hal itu tiga kali." Dan bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang derajatnya hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] juga selainnya dari [Amru bin Yahya], namun mereka tidak menyebutkan lafadz, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan." Namun yang menyebutkan itu adalah Khalid bin Abdullah. Menurut ahli hadits, Khalid bin Abdullah adalah seorang yang dipercaya dan banyak hafalannya. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan adalah sah. Namun sebagian yang lain mengatakan; "Memisahkan antara keduanya adalah lebih kami sukai." Asy Syafi'i berkata; "Jika ia menghimpun dalam satu tangan maka itu telah sah, namun jika ia memisahkan antara keduanya maka hal itu lebih kami sukai
Derajat dalam sumber
  • SahihAhmad Muhammad Shakir
  • SahihAl-Albani
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · The Book on Purification

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.