Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 686

No. 686Kitab 7, no. 61
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، عَنْ شُعَيْبٍ، عَنِ اللَّيْثِ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي هِلاَلٍ، عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ، أَنَّ كُرَيْبًا، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قُلْتُ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ فَوَصَفَ أَنَّهُ صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى اسْتَثْقَلَ فَرَأَيْتُهُ يَنْفُخُ وَأَتَاهُ بِلاَلٌ فَقَالَ الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏.‏ فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّى بِالنَّاسِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al-Hakim] dari [Syu'aib] dari [Al-Laits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Abu Hilal] dari [Makhramah bin Sulaiman] bahwasanya [Kuraib] -budak Ibnu Abbas- mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, 'Bagaimana cara shalat Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pada malam hari? ' [Ibnu Abbas] mengatakan bahwa beliau Shallallahu'alaihi wasallam shalat sebelas rakaat dengan satu rakaat witir. Kemudian beliau tidur hingga merasa berat dan aku melihatnya mendengkur. Lalu datanglah Bilal dan berkata, 'Dirikan Shalat wahai Rasulullah! ' Kemudian beliau bangun dan shalat dua rakaat, lantas beliau shalat bersama orang-orang tanpa berwudhu (lagi)
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 7 · The Book of the Adhan (The Call to Prayer)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.