Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 624

No. 624Kitab 6, no. 131
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي سَفَرٍ لَهُ ‏"‏ مَنْ يَكْلَؤُنَا اللَّيْلَةَ لاَ نَرْقُدَ عَنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ بِلاَلٌ أَنَا ‏.‏ فَاسْتَقْبَلَ مَطْلَعَ الشَّمْسِ فَضُرِبَ عَلَى آذَانِهِمْ حَتَّى أَيْقَظَهُمْ حَرُّ الشَّمْسِ فَقَامُوا فَقَالَ ‏"‏ تَوَضَّئُوا ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ أَذَّنَ بِلاَلٌ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّوْا رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ثُمَّ صَلَّوُا الْفَجْرَ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim Khusyaisy bin Ashram] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Nafi' bin Jubair] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda ketika dalam perjalanan, "Siapa yang menjaga kita pada malam ini, agar kita tidak tertidur dari shalat Subuh?" Bilal berkata, "Aku". Tak tahunya kemudian waktu sudah dekat matahari terbit, telinga mereka tertutup hingga mereka terbangun karena sengatan terik matahari. Lalu mereka bangun dan berwudhu, kemudian Bilal adzan. Beliau Shallallahu'alaihi wasallam lalu shalat dua rakaat dan para sahabat ikut shalat Fajar dua rakaat. Setelah itu mereka semua shalat Subuh
Derajat dalam sumber
  • Sahih IsnaadAbu Ghuddah
  • Sahih IsnaadAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 6 · The Book of the Times (of Prayer)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.