Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5746

No. 5746Kitab 51, no. 208
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، قَالَ إِنَّمَا سُمِّيَتِ الْخَمْرُ لأَنَّهَا تُرِكَتْ حَتَّى مَضَى صَفْوُهَا وَبَقِيَ كَدَرُهَا ‏.‏ وَكَانَ يَكْرَهُ كُلَّ شَىْءٍ يُنْبَذُ عَلَى عَكَرٍ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata, "Dinamakan khamer karena ia dibiarkan hingga kemurniannya hilang dan tersisa endapannya. Dan dia memakruhkan setiap sesuatu yang dibuat perasan hingga mengendap
Derajat dalam sumber
  • Sahih IsnaadAbu Ghuddah
  • Sahih IsnaadAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 51 · The Book of Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.