Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5677

No. 5677Kitab 51, no. 139
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ اشْرَبُوا فِي الظُّرُوفِ وَلاَ تَسْكَرُوا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ غَلِطَ فِيهِ أَبُو الأَحْوَصِ سَلاَّمُ بْنُ سُلَيْمٍ لاَ نَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا تَابَعَهُ عَلَيْهِ مِنْ أَصْحَابِ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ وَسِمَاكٌ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَكَانَ يَقْبَلُ التَّلْقِينَ ‏.‏ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ كَانَ أَبُو الأَحْوَصِ يُخْطِئُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ ‏.‏ خَالَفَهُ شَرِيكٌ فِي إِسْنَادِهِ وَفِي لَفْظِهِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Burdah bin Niyar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Minumlah kalian dalam wadah-wadah dari kulit dan janganlah kalian mabuk." 'Abdurrahman berkata, "Ini adalah hadits munkar, Abul Ahwash Salam bin Sulaim keliru dalam hadits tersebut, dan kami tidak mengetahui seorang pun dari sahabat-sahabat Simak bin Harb yang menguatkan haditsnya. Sementara Simak sendiri bukanlah seorang yang kuat (dalam hal hadits)." Ahmad bin Hanbal berkata, "Abul Ahwash salah dalam hadits ini, dan Syarik menyelisihinya dalam hal sanad dan lafadznya
Derajat dalam sumber
  • Hasan Sahih IsnaadAbu Ghuddah
  • Hasan Sahih IsnaadAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 51 · The Book of Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.