Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5670

No. 5670Kitab 51, no. 132
أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ، ح وَأَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بَقِيَّةَ، عَنْ أَبِي عَمْرٍو، - وَهُوَ الأَوْزَاعِيُّ - عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ، قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَهُوَ فِي حَائِطٍ لَهُ بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ الْوَهْطُ وَهُوَ مُخَاصِرٌ فَتًى مِنْ قُرَيْشٍ يُزَنُّ ذَلِكَ الْفَتَى بِشُرْبِ الْخَمْرِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ شَرْبَةً لَمْ تُقْبَلْ لَهُ تَوْبَةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏ اللَّفْظُ لِعَمْرٍو ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman bin Sa'id] dari [Baqiyyah] dari [Abu Amru] -yaitu Al Auza'i- dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abdullah bin Ad Dailami] ia berkata, "Aku menemui [Abdullah bin Amru bin Al Ash] di kebun miliknya yang disebut Al Wahth, di wilayah Thaif. Pada waktu itu ia sedang menggandeng tangan seorang laki-laki Quraisy yang dituduh minum khamer. Lalu ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer sekali saja, maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan diterima oleh Allah, namun jika ia mengulanginya maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan Allah terima taubatnya, dan jika ia mengulanginya lagi maka telah menjadi hak bagi Allah untuk memberinya minum dari keringat kotor penduduk neraka pada hari kiamat." Lafadz ini dari Amru
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 51 · The Book of Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.