Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5620

No. 5620Kitab 51, no. 82
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَسُئِلَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ، فَقَالَ حَرَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ وَشَقَّ عَلَىَّ لَمَّا سَمِعْتُهُ فَأَتَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ سُئِلَ عَنْ شَىْءٍ فَجَعَلْتُ أُعَظِّمُهُ ‏.‏ قَالَ مَا هُوَ قُلْتُ سُئِلَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ ‏.‏ فَقَالَ صَدَقَ حَرَّمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قُلْتُ وَمَا الْجَرُّ قَالَ كُلُّ شَىْءٍ صُنِعَ مِنْ مَدَرٍ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Zurarah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Seorang laki-laki] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata, "Aku pernah di sisi [Ibnu Umar], lalu ia ditanya tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar. Ibnu Umar lalu menjawab, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya.' Aku agak keberatan saat mendengar jawaban itu, maka aku mendatangi [Ibnu Abbas] dan aku katakan kepadanya bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang sesuatu, dan aku menganggapnya sebagai masalah yang besar. Ibnu Abbas bertanya, "Apa sesuatu itu?" Aku menjawab, "Ia pernah ditanya tentang perasan dalam guci tembikar." Ibnu Abbas berkata, "Ia benar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya." Aku bertanya, "Guci tembikar itu apa?" Ia menjawab, "Segala sesuatu yang dibuat dari tanah liat
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 51 · The Book of Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.